Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi belum menerima laporan adanya surat suara yang rusak dari hasil pelipatan dan penyortiran surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Tidak mungkin kami mendesak-desak (KPU), mana laporan tentang hasil pelipatan dan sortir surat suara, kami hanya mendengar informasi KPU sudah membuat laporan dalam berita acara hasil dari pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Huriadi Panggabean, disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Selasa (26/3/2019), di Aula Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro kota setempat.
Menanggapi hal itu, Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Tebingtinggi, H Emil Sofyan, saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan berapa surat suara yang rusak seharusnya pihak Bawaslu sudah mengetahuinya kalau saja mereka benar-benar melakukan pengawasan terhadap proses pelipatan surat suara tersebut.
“Kami menilai Bawaslu tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap proses pelipatan suarat suara, seharusnya mereka cek ke lapangan (lokasi pelipatan surat suara), kalau mereka maksimal (dalam pengawasan), pasti tahu berapa jumlahnya,” tandas Emil Sofyan.
Diakui oleh Emil Sofyan, berita acara jumlah kertas suara yang rusak sudah dibuat tapi pihak KPU belum sempat memberikan secara resmi kepada pihak Bawaslu Tebing Tinggi karena padatnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan para komisioner KPU ke masyarakat.
“Berita acaranya sudah sama Mufti Ardian (Kasubag Umum dan Logistik KPU) tapi belum sempat diserahkan secara resmi ke Bawaslu, kita masih menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkannya karena padatnya jadwal sosialisasi oleh KPU ke masyarakat,” jelasnya.
Sebagai pihak yang mengawasi proses jalannya pemilihan umum, Bawaslu seharusnya punya catatan sendiri yakni hasil rekap harian dari petugas pengawas lapangan. “Sebenarnya mereka kan punya foto hasil rekap harian dari pengawas mereka, atau mereka (Bawaslu) kan bisa datang ke kantor untuk minta data tersebut,” imbuhnya.
Lagi pula, lanjut Emil, proses sortir surat suara belum selesai, karena penyortiran dan pelipatan 362.167 lembar surat suara saat ini hanya untuk DPR, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Tebing Tinggi Dapil I,II dan III, sedangkan surat suara DPD dan capres cawapres hingga saat ini belum sampai ke KPU daerah.