Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Kota Medan saat ini sudah tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat umum. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksinya bagi warga yang melanggar aturan. Setiap orang yang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.
Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan,Proklamasi K Naibaho di hadapan ratusan warga, saat melakukan Sosialisasi VI Tahun 2019 Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Pasar III Tapian Nauli Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (26/3/2019).
Hadir dalam kesempatan itu Camat Medan Sunggal Mhd Indra Mulia Nasution, Kepala Puskesmas Medan Sunggal dr Efa fartini MKM dan lainnya.
Proklamasi menambahkan setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pimpinan atau penanggungjwab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas kegiatan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
"Penetapan KTR bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat," ujarnya.
Ruang lingkup KTR yang dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Namun kalau ada kebijakan, pimpinan bisa menyediakan tempat khusus bagi perokok yang memenuhi syarat ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.
Untuk iklan rokok juga sudah diaturkan dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan.
"Mencantumkan tulisan “18+" dalam iklan produk rokok, tidak memperagakan, menggunakan atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan, tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok, tidak menampilkan anak, remaja atau wanita hamil dalam bentuk gambar atau tulisan," jelasnya.
Selain itu, tidak ditujukan kepada anak, remaja, atau wanita hamil, tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Beberapa syarat yang harus diperhatikan perushaaan rokok, di antaranya iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di KTR, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.