Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Aswan Hamonongan Harahap (48), bersama rekannya Iskandarsyah Hasibuan (30) warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, dibekuk oleh petugas Satnarkoba Polres Padang Sidimpuan.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan WR Supratman, Kota Padang Sidimpuan, pada Rabu (27/3/2019). Dari keduanya, disita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram.
"Selain itu, satu unit sepeda motor biru berplat merah BB 5164 HB turut diamankan. Ketika ditangkap salah satu pelaku memakai seragam hitam putih, karena baru saja pulang dari kantornya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Hilman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada dilakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi City Walk Padang Sidimpuan. Selanjutnya, personil langsung mendatangi lokasi, dan mencurigai dua orang pria yang sedang duduk-duduk di lokasi tersebut.
"Namun, keduanya langsung pergi menggunakan sepeda motor ketika mengetahaui polisi datang. Sehingga petugas langsung melakukan pengejaran," jelasnya.
Kemudian, lanjut Hilman, petugas langsung menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari salah seorang tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.
Hilman menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dipersangkakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.