Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Sekitar 60 tenaga honor di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Simalungun yang telah dipecat tahun lalu dipekerjakan kembali, namun dimintai membayar "uang terima kasih" untuk menebus surat keputusan (SK) pengangkatan. Namun untuk menutupi adanya permintaan uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tersebut, para tenaga honor diminta membuat pernyataan tidak adanya pengutipan uang.
"Sebelumnya diminta buat surat pernyataan tidak ada pemberian atau pengutipan uang,namun kenyataannya tetap juga diminta uang terima kasih untuk pengambilan SK," ujar salah seorang tenaga honor yang bertugas di uji petik kendaraan.
Walaupun terpaksa,tenaga honor harus memberikannya kepada oknum pejabat di Dinas Perhubungan,karena hanya sedikit sekali tenaga honor yang diterima kembali. Dari 300 orang yang dibehentikan tahun 2018 lalu yang diterima tinggal 60 orang.
Kepala Dinas Perhubungan, Ramadani Purba yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan Whats App (WA) tidak bersedia memberikan jawaban.
Namun pihak Pemkab Simalungun melalui Kepala Dinas Kominfo ,Edwin T Simanjuntak membantahnya. " Tidak ada pungutan untuk pengambilan SK tenaga honor, tidak benar informasi itu," sebutnya.