Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Sedikitnya 50 orang karyawan/karyawati UD Kasmo Pranowo di kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (1/4/2019) mengadu ke DPRD Langkat. Pasalnya, perusahaan tempat merek bekerja telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak gara-gara mereka masuk menjadi anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Di gedung DPRD Langkat, mereka diterima Wakil Ketua DPRD, Donny Setha. Kalangan buruh pabrik yang bergerak di sektor industri perkayuan itu, didampingi Ketua SBSI Kabupaten Langkat, Ardi Ginting dan sekretaris, Supawi.
Sebenarnya, keluhannya terkait PHK kalangan buruh UD Kasmo Pranowo pernah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Langkat, namun tidak ada penyelesaian.
“Saya pernah mengalami kecelakaan kerja di perusahaan itu, namun tidak mendapat perhatian perobatan. Karena saya masih sakit saya tidak masuk kerja, dan dihitung mangkir.Kemudian saya ditanya oleh pihak perusahaan, 'kau masih belum keluar dari SBSI', saya bilang belum. Selanjutnya saya tidak boleh masuk kerja lagi,” ungkap salah seorang karyawati korban PHK di hadapan wakil rakyat Langkat.
Ardi Ginting menyampaikan, UD Kasmo Purwono tidak mengizinkan buruhnya berorganisasi di perusahaan tersebut. “Pada intinya pihak perusahaan tersebut tidak mau menerima keberadaan SBSI di perusahaan. Sedikitnya 50 buruh anggota SBSI di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas,” sampainya.
Dijelaskan Ardi Ginting, dari 76 orang buruh anggota SBSI banyak yang dipecat, hanya tinggal 24 orang saja, terhitung hari ini (Senin 1/4/2019) tidak lagi boleh bekerja tanpa alasan yang jelas. Artinya, jika di-PHK jelas surat PHK-nya, jika di rumahkan ya tentunya jelas suratnya, dan jika habis masa kontrak kerja, tunjukkan surat masa berlakunya kontrak.
"Ironisnya, dalam berkas kontrak hanya dibuat tanggal titik-titik dan bulan titik-titik, artinya kapan saja dibuat kan bisa. Kontrak buruh di perusahaan tersebut cacat hukum menurut undang-undang. Kontrak kerja itu hanya 3 tahun, itupun 2 tahap, kontrak pertama 2 tahun, boleh disambung 1 tahun lagi. Nah kalau ada yang bekerja sejak tahun 2013 lebih dari 3 tahun, kontrak apa namanya? Ini jelas cacat hukum,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan para korban PHK dan akan membawanya ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait, termasuk pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.