Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali berlanjut. Tim jaksa penuntut umum memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang sebagai saksi.
Pantauan, Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.10 WIB mengenakan pakaian bewarna abu-abu dan rompi tahanan. Ratna mengatakan tim JPU akan menghadirkan staf yang bekerja di rumah Ratna dan anggota BPN sebagai saksi di persidangannya.
"Bukan asisten rumah tangga ya, tapi staff di kantor. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Ada 3 orang staf, sama mungkin dari BPN satu," kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Ratna mengatakan tak tahu apakah kesaksian mereka akan menguatkan dakwaan jaksa atau menguatkan pihaknya. Namun ia mengaku salah telah berbohong untuk anaknya.
"Saya ini mau dikuatkan mau diapain juga sebenarnya saya nggak tahu letak kesalahan saya. Artinya secara hukum ya. Jadi mau ngomong apa juga saya ga ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya nggak ngerti masuk ke mana," ungkap Ratna.
Secara terpisah, Koordinator JPU Daroe mengatakan saksi yang dipanggil hari ini terdiri dari 3 orang staf Ratna, yaitu Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto dan Nanik S Deyang. Nanik dipanggil sebab pernah diperiksa penyidik dan juga pernah mendengar kesaksian Ratna.
"Yang tiga ini orangnya Ratna Sarumpaet, driver sama stafnya yang kerja di rumah. Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa, itu saja," kata Daroe.
"Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu tidak lebih dari itu dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," imbuhnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (dtc)