Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily,com - Tanah Karo. Empat kali keluar masuk penjara dengan kasus kejahatan yang sama (residivis,red), ternyata belum membuat efek jera bagi Misran (35), warga Desa Gelumbuk, Kecamatan Kandang, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Penjahat kambuhan ini ditangkap Unit IV Judi Sila/Ranmor, Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, dari rumah kontrakannya, Selasa (2/4/2019) pukul 20.30 WIB, terkait kasus pencurian kenderaan roda dua.
Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak tersangka karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Baru tanggal 10 Maret 2019 Misran keluar dari penjara. Sudah empat kali dia keluar-masuk dengan kasus serupa. Belum ada jeranya dia itu. Ketika pengembangan lanjutan penunjukan barang bukti, Misran berupaya melawan dan melarikan diri dari pengawalan polisi di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (3/4/2019) siang.
Kata Ras Maju, penangkapan terhadap Misran merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya, dibantu informasi masyarakat.
"Kasus yang melibatkan tersangka, terkait LP No.: 207/IV/2019/SU/Res TKaro tanggal 2 April 2019, tentang hilangnya 1(satu) unit R2 jenis Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi B 3109 BPY dari rumah Jalan Jamin Ginting, Gang Lau Bahing sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu( 31/3) lalu,," beber Ras Maju.