Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diduga melakukan pemeresan dan penyekapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial MI (25) warga Jalan Sederhana, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, tiga orang personel Polsek Medan Area ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga oknum polisi tersebut, masing-masing berinisial Bripka AL dan Brigadir AP yang bertugas di Satreskrim, serta Aipda JP yang bertugas di SPKT Polsek Medan Area.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya memang telah mendapatkan kabar, adanya tiga oknum Polsek Medan Area yang diamankan Polrestabes Medan tersebut. Saat ini MP Nainggolan mengaku, jika pihaknya masih menunggu berjalannya proses penyidikan.
"Masih kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, bila memang terbukti ketiga oknum tersebut melakukan penyekapan dan pemeresan, maka lanjut dia, Polda Sumut pasti akan memberi sanksi tegas. Karena kata dia, tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.
"Selain mendapatkan pidana umum, bila memang terbukti, ketiga oknum itu juga akan diberi sanksi kode etik," jelasnya.
Menurutnya, siapapun yang melakukan tindak pidana harus tetap diproses secara hukum. Termasuk, sambung dia, personel dari kepolisian sendiri. "Tidak ada yang kebal hukum. Walaupun itu aparat hukum, tetap akan diproses," pungkasnya.
Seperti diketahui, penangkapan yang dilakukan ketiga oknum polisi Polsek Medan Area itu terhadap MI, dilakukan bersama seorang oknum Wartawan, pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Usai ditangkap, tidak jauh dari rumahnya, MI dengan kedua tangan diborgol dibawa ke salah satu rumah di Jalan AR Hakim, berikut sejumlah barang bukti diduga sabu.
Selanjutnya salah seorang oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI dan memberitahukan prihal penangkapan yang dilakukan. Setelah itu orangtua terduga bandar narkoba dihubungi dan dimintai uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku tidak punya uang, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta saja.
Setelah bernegosiasi, akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan Komplek Asia Mega Mas, Jalan AR Hakim. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut, sehingga dia pun pulang ke rumahnya untuk berembuk dengan sanak keluarga.
Lantaran curiga, orangtua MI pu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut, lalu sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.
Akhirnya orangtua pelaku menuju ke lokasi sembari menghubungi Tim Pegasus. Dilokasi, orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut.
Selanjutnya uang Rp 2 juta itu pun diserahkan. Di saat bersamaan Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.
Saat diinterogasi, DP mengaku diperintahkan oleh 3 oknum polisi. Selanjutnya petugas memboyong DP guna melakukan pengembangan, kemudian menggerebek rumah di Jalan AR Hakim dan menemukan ketiga oknum polisi tersebut tengah bersama MI yang kedua tangannya diborgol. Lalu keempatnya dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi, yang dikonfirmasi mengatakan, atas perintah Kapolrestabes Medan, kasus terhadap ketiga anggotanya tetap berlanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto yang dikonfirmasi menyatakan jika Bripka AL sudah untuk kedua kalinya terlibat masalah. Dimana pada September 2018 lalu ia pernah ditangkap warga dan anggota TNI, karena diduga melindungi bandar narkoba.
"Pimpinan menginginkan organisasi Polri baik dan bersih. Proses hukum sesuai ketentuan akan diberlakukan terhadap anggota," tegasnya.