Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhitung pada hari ini, Minggu (7/4/2019), masih tersisa sepuluh hari lagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. H-10, hingga 17 April pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Benget Silitonga mengingatkan ada tiga hal yang sangat penting diketahui masyarakat sejak saat ini. Sebelum tiba waktunya mencoblos di TPS.
Yang pertama, pastikan diri terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan mengetahui di TPS mana akan mencoblos. Untuk itu dapat dicek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Yang kedua, kenali calon yang hendak dipilih. Calon presiden dan calon anggota legislatif beserta partainya. Untuk tahu detail, warga dapat memeriksa di website resmi KPU. Dan di aplikasi KPU RI 2019 yang dapat diunduh (download) di playstore.
"Sejak sekarang pemilih harus sudah tahu calon anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota yang hendak dipilih. Pilihlah yang dikenal dan diyakini," tegas Benget.
Terangnya, akan ada kesulitan yang akan dihadiri pemilih di TPS jika calon yang hendak dipilih tidak diketahui atau dikenali sejak sekarang. Sulit jika dicari-cari saat di TPS, waktunya juga jadi lama.
Yang ketiga, warga perlu mengetahui dengan baik warna surat suara terkait calon yang hendak dipilih. Pemilihan presiden warna surat suaranya abu-abu. DPD RI warna merah, DPR RI kuning, DPRD provinsi biru dan DPRD kabupaten/kota hijau.
"Jangan cari DPRD provinsi di surat suara warna merah atau sebaliknya DPR RI di warna hijau, salah. Kenalilah surat suara sejak sekarang," tegas Benget.
Pastikan diri terdaftar di TPS dan ketahui TPS tempat mencoblos, kenali dengan baik calon yang hendak dipilih serta ketahui warna surat suara calon yang hendak dipilih. Demikian tiga hal urgen diketahui pemilih sebelum mencoblos di TPS pada 17 April 2019, hari Rabu mulai pukul 07.00-13.00 WIB.