Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hari ini, Senin (8/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama anggota legislatif; DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang patuh pada ketentuan pelaporan kekayaan. Sebelumnya, sudah ditetapkan bahwa seluruh anggota legislatif sudah harus melaporkan kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2019.
Namun, berdasarkan penjelasan tertulis juru bicara KPK, Febri Diansyah, dari 1.097 anggota DPRD Sumut dan DPRD 33 kabupaten/kota, hanya 678 orang di antaranya yang patuh. Setara dengan 62%. Sisanya, 419 orang tidak melaporkan.
"DPRD Sumut tergolong rendah, hanya 25% yang patuh; 26 orang melapor dan 77 belum. DPRD kabupaten/kota sebanyak 66% (652 orang) sudah melapor, 342 belum," ujar Febri.
Guna mendapatkan informasi lebih lengkap soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tegas Febri, dapat dilihat di website resmi KPK; www.kpu.gi.id/pantau-lhkpn.
Dijelaskannya, pengumuman LHKPN sektor legislatif merupakan bagian dari kerja sama antara KPK dan KPU sebagai ikhtiar untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Sebagai bagian dari rangkaian guna merealisasikan program "Pilih Yang Jujur".
Sehingga sebelum memilih wakil rakyat pada Pemilu 17 April mendatang, masyarakat mendapatkan informasi yang cukup jika ada anggota legislatif sebelumnya sudah menduduki jabatan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.