Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengatakan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 yang belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa tak dilantik. Partai politik sebagai peserta Pemilu pun angkat bicara soal aturan ini, apa kata mereka?
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN itu sudah ada di KPU. Dia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan tersebut agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya itu.
"Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
"Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya," imbuhnya.
Aturan soal caleg terpilih tak dilantik jika belum menyetor LHKPN yagn dimaksud KPK itu ada pada pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berikut bunyinya:
Pasal 37
(1) Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada
Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Parpol-parpol peserta pemilu pun menyatakan mendukung aturan ini. PKB misalnya, partai nomor urut 1 ini mengatakan telah mengingatkan para calegnya untuk menyerahkan LHKPN sejak awal masa pendaftaran.
"Kita dukung langkah KPK dan hal yang positif seperti ini. Caleg-caleg PKB sudah sejak awal diingatkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Tentu kita menyayangkan kepada calon terpilih yang tidak dilantik hanya karena tidak melaporkan," kata Wasekjen PKB Daniel Johan.
Gerindra juga menyatakan mendukung aturan tersebut. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan ada usul agar semua caleg menyetor LHKPN sejak pendaftaran, namun akhirnya pelaporan harta kekayaan baru diwajibkan bagi para caleg yang terpilih.
"Kita sudah sepakat sejak awal dengan aturan ini," ucapnya.
Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya juga bakal melaksanakan aturan tersebut karena sudah diatur dalam PKPU. Dia juga mengatakan secara internal PDIP sudah mengimbau agar para caleg untuk mengisi LHKPN.
"Diingatkan juga di internal PDI Perjuangan untuk mengisi dan diimbau sebetulnya, tidak kemudian mewajibkan gitu, diimbau untuk segera melaksanakan pengisian LHKPN," ujar Eva.
"Bila seseorang terpilih, dia wajib lapor kekayaan, sehingga kondisi awal kekayaannya diketahui," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno,
NasDem juga menyatakan aturan tersebut harus dilaksanakan. Menurut NasDem, dengan tidak melaporkan LHKPN berarti seorang pejabat sudah memulai sesuatu yang tidak transparan.
"Menurut informasi KPK NasDem yang paling tinggi tingkat kepatuhan nya, yaitu diatas 85% dan DPP terus minta yang belum segera menyusul. Karena tidak melaporkan LHKPN berarti memulai sesuatu yang tidak transparan pada publik," ucap Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago.
PKS menganggap LHKPN harus dilaporkan sejak awal masa jabatan agar bisa menjadi bukti bagi si pejabat ataupun penegak hukum jika terjadi dugaan melakukan penambahan kekayaan di luar kepatutan. Menurut PKS, LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik dalam kepemilikan harta.
"LHKPN sejak awal jabatan akan mnjadi alat atau bukti hukum ke depan untuk yang bersangkutan dan apart penegak hukum manakala ada kasus tuduhan penambahan kekayaan di luar kepatutan, atau money laundering atau tuduhan korupsi dan sejenisnya. LHKPN adalah sikap transparasi pejabat publik dalam kepemilikan harta mereka," ujar Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf.
Kewajiban melapor LHKPN bagi caleg terpilih ini juga tak dipersoalkan PPP. Menurut Wasekjen PPP Ahmad Baidowi (Awiek) sebenarnya caleg terpilih yang belum melapor itu bukan berarti diberhentikan, pelantikan bakal disusul setelah caleg terpilih itu menyetor LHKPN.
"Namun demikan tidak dilantik bukan berarti diberhentikan. Maka yang bersangkutan akan dilantik ketika LHKPN lengkap, artinya pelantikannya disusulkan," jelas Awiek yang duduk di Komisi II DPR ini.
PAN pun mengaku mendukung para caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya. Namun, PAN menyoroti soal aturan tersebut, yang jika masih sebatas imbauan, bakal ada persoalan pada implementasinya.
"Jika aturannya masih sebatas imbauan normatif, dikhawatirkan nanti akan ada persoalan dalam implementasinya," tutur Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.
Hanura menilai kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih tak perlu diperdebatkan lagi. Menurut Hanura, yang menjadi persoalan adalah apakah jumlah harta yang dilaporkan itu sudah benar atau belum.
"Caleg terpilih memang seharusnya melaporkan LHKPN sesuai PKPU, jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Hanya saja LHKPN tersebut sudah benar atau belum?" ujar Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah.
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menilai aturan ini adalah hal wajar. Baginya, seorang yang pertama kali menjadi penyelenggara negara, seperti anggota legislatif, sudah seharusnya menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Ketika kita sudah jadi penyelenggara negara cq anggota DPR nantinya kan juga harus melaporkan harta kekayaan. Jadi ini prosesnya dimajukan lebih awal dikitlah. Karena mungkin KPU dan KPK melihat, di banyak tempat sesudah terpilih jadi anggota DPR ketaatan banyak anggota DPR melaporkan LHKPN kurang. Jadi untuk periode ini didahulukan pelaporan ini lebih awal sebelum dilantik," ujar Jansen.
Berikut tingkat kepatuhan LHKPN para anggota legislatif dan para calon anggota legislatif per 8 April 2019:
MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 6 orang
Kepatuhan: 75%
DPR
Wajib Lapor: 550 orang
Sudah lapor: 351 orang
Kepatuhan: 63,82%
DPD
Wajib Lapor: 132 orang
Sudah lapor: 102 orang
Kepatuhan: 77,27%
DPRD
Wajib lapor: 17.663 orang
Sudah Lapor: 12.222 orang
Kepatuhan: 69,20%
Caleg DPR
Wajib lapor: 648 orang
Sudah lapor: 96 orang
Kepatuhan: 14,81%
Caleg DPD
Wajib lapor: 696 orang
Sudah lapor: 553 orang
Kepatuhan: 79,45%
Caleg DPRD
Wajib lapor: 8,972 orang
Sudah lapor: 3.491 orang
Kepatuhan: 38,91%.(dtc)