Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Jokowi Center (JC) Sumatra Utara, Arnold Lumbangaol meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pelaksanaan operasional Peraturan KPU No. 9/2019 tentang Pindah Memilih. PKPU tersebut dikeluarkan pada 2 April 2019.
Sebelumnya, menyusul keputusan Mahkamah Agung No. 20/PUU-XVII/2019, KPU menerbitkan Surat Edaran No 577. Disebutkan yang boleh mendapat formulir A5 pindah memilih haruslah; terkena bencana alam, sakit (dibuktikannya dengan surat sakit dari dokter), berstatus tahanan dan menjalankan tugas pada saat pencoblosan 17 April.
"Kita hanya berpegang pada ketentuan itu, kalau semua kita longgarkan bisa liar jadi nantinya," kata komisioner KPU Medan dari Divisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (9/4/2019).
Terang Arnold, SE KPU tidak sesuai dengan PKPU No. 9 yang lebih memberi kelonggaran bagi warga yang mengurus formulir A5. Berisi sembilan keadaan, bukan hanya empat selerti di SE. Khususnya para pelajar atau mahasiswa, yang tengah bekerja serta pindah domisili.
"Itu sebabnya kita meminta agar KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis PKPU No. 9 agar orang berhak memilih sesuai konstitusi tidak kehilangan halnya," tegas Arnold.
Rabu besok saat hari terakhir pengurusan formulir A5 (10/4/2019), dijelaskannya akan lebih banyak mahasiswa yang datang ke kantor KPU Medan mengurus pindah memilih.
Sementara itu komisioner KPU Medan dari Divisi Teknis, Rinaldi Chair, menyatakan sepanjang belum ada petunjuk teknis pelaksanaan PKPU No. 9 pihaknya tetap akan menggunakan Surat Edaran 577 guna pengurusan formulir A5. Tanpa petunjuk teknis, PKPU tidak bisa dijalankan.
"Secara lisan melalui KPU Sumut kami sudah bertanya soal PKPU No. 9, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban. Jadi kami tetap gubahan surat secara sebagai dasar pemberian formulir A5," terang Rinaldi.