Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Area berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor dari dua lokasi terpisah, Selasa (9/4/2019). Keduanya ialah Fadli Wijoyo (31) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Gang Keluarga, Medan Tembung, serta Boy Sandy (24) warga Jalan Tangguk Bongkar 6, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi, Rabu (10/4/2019), mengatakan, untuk tersangka Fadli ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Nurhalimah (44) warga Jalan Pukat II, Gang Aneka, Kelurahan Bintan Timur, Medan Tembung.
Kristian menjelaskan, saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang baru keluar dari rumah temannya di Jalan Bromo Ujung, Perumahan Griya Bromo II, Medan Denai melihat ada orang yang tidak dikenalnya mencoba menghidupkan sepeda motor Honda Beat BK 4063 AHS miliknya.
"Sehingga korban pun berteriak, lalu warga langsung mengejar dan menangkap pelaku," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka Boy, Kristian menerangkan, korbannya adalah Sugiono (41) warga Jalan Perjuangan II, Desa Sigura-gura, Kecamatan Patumbak. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di mana sepeda motor Yamaha Vega R miliknya itu dicuri, saat ia sedang bekerja sebagai tukang bangunan rumah, di kawasan Medan Denai.
"Jadi korban langsung keluar rumah karena ada teriakan maling. Saat itu korban melihat tersangka telah dipukuli warga karena mencuri sepeda motornya," terangnya.
Untuk itu, Kristian menyampaikan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia menambahkan, untuk tersangka Boy merupakan seorang residivis dan pernah dihukum atas kasus penggelapan sepeda motor dengan vonis 2 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditahan untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.