Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Jokowi Center (JC) Sumatra Utara Arnold Lumbangaol meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan ke publik tujuan diterbitkannya Peraturan KPU No 9/2019. Ketentuan yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2019 yang didalamnya juga diatur tentang pindah memilih dengan menggunakan formulir A5.
Katanya saat berada di kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan guna mengadvokasi warga yang "dipersulit" dalam pengurusan formulir A5, Rabu (10/4/2019), PKPU No. 9 tidak jelas kegunaannya diterbitkan karena ternyata tidak bisa dipakai saat pengurusan pindah memilih diluar domisili asal.
Oleh Komisioner KPU Medan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Jefrizal, dia bertahan memakai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 20 dan surat edaran KPU No. 577. Keduanya mempersempit peluang untuk mendapatkan formulir A5 karenya mensyaratkan berada dalam kondisi tertekan.
Harus dalam kondisi bencana alam, berstatus tahanan, dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sedang bertugas di tempat pindah memilih saat hari pencoblosan (dibuktikan dengan surat tugas dari institusi tempat bekerja).
Diluar empat kondisi tersebut tidak diperbolehkan pindah memilih. Termasuk mahasiswa.
Tentang PKPU No. 19 yang diterbitkan pada 2 April lalu, Jefrizal tak peduli. Katanya, tak bisa dipakai karena belum ada juknisnya. Sehingga sebagai implementator pihaknya tak menggunakannya.
Ditambah adanya surat edaran baru KPU RI No. 651 yang diterbitkan kemarin (9/4/2019), yang substansinya menguatkan surat edaran sebelumnya, penggunaan PKPU No. 9 tidak dilakukan.
Padahal PKPU tersebut memberi keleluasaan lebih besar, khususnya bagi mahasiswa yang notabene merupakan pemilih milenial, untuk pindah memilih. Juga bagi yang pindah domisili.
"Jadi apa gunanya PKPU No. 9/2019 diterbitkan kalau tidak ada gunanya. Tolong kepada KPU RI dijelaskan," ulang Arnold yang juga calon anggota legislatif DPRD Sumut Partai Solidaritas Indonesia dari daerah pemilihan Medan B.
Ungkapnya, kepada mantan anggota Panwaslu Pusat sekaligus juga mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Saut Sirait keanehan sikap KPU terkait PKPU No. 9 sudah dipertanyakannya. Dan oleh Saut hal serupa sudah dipertanyakan pula kepada Ketua KPU RI Arief Budiman.
"Arief Budiman pun tak tahu kenapa PKPU No. 9/2019 mereka terbitkan," terang Arnold menirukan jawaban Saut kepadanya.