Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembunuh Charda boru Sitohang Als mak Klista (30), Senin (15/4/2019) sekira pukul 05.30 WIB di jalan Sempurna Gang Rambutan Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Berselang 2,5 jam dari peristiwa kejadian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka Raja Baginda Gunung Hasibuan, (26) warga Jalan Urip Sumodiharjo Gang Bogor, Kelurahan Cendana, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka diamankan di lokasi Warnet Antariksa Perangin-angin Jalan Gatot Subroto Rantaprapat, Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, melalui Kanit Pidum Iptu J Pasaribu mengatakan, motif pembunuhan tersangka emosi karena handphonenya disembunyikan korban seusai berhubungan badan.
Dari pengakuan tersangka didapat informasi, Sabtu (13/4/2019) sekira pkl 19.00 WIB, tersangka berkenalan dengan Korban di Warnet Antariksa Perangin-angin Jalan Gatot Subroto Rantauprapat. Kemudian, Minggu (14/4/ 2019), sekira pkl 24.00 WIB, saat di warnet Antariksa Perangin-angin tersangka menghubungi Korban dengan menggunakan HP untuk berhubungan badan dengan kesepakatan bayaran sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya, tersangka dengan menumpang becak motor menjumpai korban di Jalan Sempurna Rantauprapat dan setelah bertemu, tersangka dengan korban bersama anaknya langsung ke kos korban.
Sekira pukul 04.00 WIB, setelah tersangka selesai berhubungan badan, tersangka melihat handphonenya dipegang oleh Korban dan tersangka memintanya.
Namun korban akan memberikan HP tersebut, jika tersangka memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Tersangka kesal dan marah dan langsung mengambil sebuah gunting dari tas korban dan menikam dada korban satu kali dan perut Korban sekali.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka lari dari rumah dan dari simpang Jalan Sempurna naik becak motor ke Warnet Antariksa Perangin-angin Rantau Prapat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna proses sidik.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebuah HP korban merk Mito warna putih, baju dan celana dalam milik korban, dua unit HP milik rersangka merk Nokia dan Samsung, sebuah dompet warna hitam milik tersangka, dan sebuah gunting yang digunakan tersangka dan sebuah ambal.