Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Beredar informasi soal hasil exit poll pemilihan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai hasil tersebut tak bisa jadi acuan hasil pemilihan WNI di luar negeri (LN).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut survei hitung cepat dengan exit poll memiliki kelemahan di luar negeri. Sebab, pemilihan di luar negeri bukan hanya melalui TPS, tapi juga disalurkan lewat pos dan kotak suara keliling (KSK). Sedangkan exit poll dilakukan oleh peneliti dengan menanyakan pemilih yang baru saja melakukan pencoblosan saat TPS.
"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April (hari pencoblosan di Indonesia). Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim di STHI Jantera, Puri Imerium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, hitung cepat di luar negeri bisa dilakukan setelah 17 April 2019. Saat semua metode pengambilan suara di luar negeri diakumulasi.
"Sehingga di luar negeri, yang memungkinkan kalau quick count, ketiga metode itu, pada tanggal 17," kata Hasyim.
Jika ada lembaga yang mengatakan telah mengeluarkan exit poll luar negeri, hanya satu metode yang dia hitung. Hitungan itu tidak mewakili perolehan suara di luar negeri.dtc