Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua MK Mahfud Md menyebut ada potensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai pemilihan umum. Mahfud menyarankan KPU profesional dalam menyelenggarakan pemilu.
"Pasti akan banyak perkara (di) MK ya. Jadi saya ingatkan kepada KPU, hal yang pertama yang akan Anda hadapi sejak tanggal 18 (April) itu adalah isu kecurangan, isu kesalahan KPU," ujar Mahfud Md di Penang Bistro, Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu memaparkan adanya kemungkinan KPU akan digugat usai pencoblosan nanti, setidaknya oleh partai politik dan calon legislatif yang merasa dicurangi.
"Nanti KPU akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, sekurang-kurangnya oleh partai politik, oleh anggota legislatif yang merasa dicurangi," lanjutnya.
Mahfud menyarankan agar KPU senantiasa profesional dan menyiapkan semua dokumen sejak kini. Apabila gugatan itu dilayangkan ke MK, KPU, kata Mahfud, sudah siap dengan segala dokumennya.
"Nah, KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah Anda (KPU) itu akan menentukan Anda (KPU) profesional atau tidak," kata Mahfud.
Dia menambahkan, apabila KPU kalah di Mahkamah Konstitusi, artinya KPU tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. Mahfud kembali mengingatkan KPU agar menyiapkan semua berkas dan kemungkinan yang akan terjadi apabila KPU digugat oleh pasangan calon ataupun calon anggota legislatif.
"Kalau Anda kalah berarti Anda tidak profesional. Oleh sebab itu biar menang, sekarang siapkan dengan sebaik-baiknya, karena yang nanti akan menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi itu adalah KPU, bukan paslon. Paslon itu tidak bisa digugat, legislatif nggak bisa digugat. Yang digugat nanti KPU, yang menggugat itu paslon, calon anggota legislatif," kata dia. Dtc