Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zoelkarnain (51) dan Prana Citra (41), dua pemasok narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg hanya santai dituntut majelis hakim selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/4/2019) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi, Marthias menegaskan perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan serta membacakan nota pembelaan (pledoi).
"Sidang ditunda hingga pekan depan," ujar hakim Richard seraya mengetuk palu.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada Senin, 20 Agustus 2018 sekira jam 01.00 WIB lalu, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pemasok sabu jaringan Aceh dan Medan, Zoelkarnain sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Medan Maimun.
Petugas melihat Zoelkarnain sedang berdiri di depan trotoar. Tanpa basa basi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Zoelkarnain.
"Saat dilakukan penggeledahan dari Hp milik Zoelkarnain, ditemukan ada pesan singkat (SMS) bahwasannya terdakwa baru menerima pasokan sabu sebanyak 10 bungkus atau seberat 10 kilogram. Sebanyak 5 bungkus atau 5 kilogram sabu telah diserahkan kepada pemesannya," ucap Marthias.
Sabu yang di Hp Zoelkarnain diterima pada Minggu, 19 Agustus 2018 jam 09.55 WIB, di Jalan Halat Simpang Jalan Bakti Medan bersama dengan Prana Citra.
Sabu itu diterima dari Iwan (DPO) atas suruhan dari Usman (DPO). Kepada polisi, Zoelkarnain menjelaskan sabu tersebut diserahkan kepada Prana Citra untuk disimpan di rumahnya, sambil menunggu pemesannya.
"Atas pengakuan itu, polisi juga menangkap Prana Citra. Dari dalam kamar tidur Prana Citra, polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram," pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.