Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai memusnahkan ribuan lembar surat suara rusak dan tidak terpakai, di halaman Sekretariat KPU, Jalan Jenderal SudIrman, KM 3,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Selasa malam(16/4/2019).
Pemusnahan surat suara itu dilakukan langsung Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, disaksikan Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Edi Bona Sinaga, Komisioner KPU, Jubarri, Komisioner Bawaslu, Irwansyah Nasution dan Mudliadi.
Luhut Parlinggoman mengatakan, pemusnahan surat suara itu dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 1660/PP.10.5-BA/1274/KPU-KOTA/IV/2019 tentang pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak terpakai pada Pemilu tahun 2019,serta surat Ketua KPU Tanjungbalai Nomor : 667/PP.10.5-SD/1274/KPU-KOTA/UV/2019,perihal pemusnahan logistik Pemilu tahun 2019."katanya.