Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan merekomendasikan untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Pertama TPS yang ada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, serta TPS di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
"PSU di Kelurahan Dwikora karena tertukarnya surat suara," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4/2019).
Payung mengatakan, kasus di TPS 35 Kelurahan Sei Aguldikarenakan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) menerima sejumlah masyarakat dari luar daerah untuk memilih tanpa adanya form A5 atau surat pindah memilih.
"Tadi saya, ada juga dari Bawaslu Sumut dan KPU sudah ke lokasi. Di mana, kami temukan ada lebih dari 10 orang yang tidak masuk ke dalam DPT, memilih tanpa A5. Kemungkinan besar itu PSU, cuma saya tadi tidak sampai selesai jadi tidak tahu hasil akhirnya," ungkapnya.
Belum ada tanggapan dari KPU Medan mengenai persoalan ini.