Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bercerita kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/4/2019), dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan Medan Tembung mengeluhkan petugas KPPS di TPS saat pelaksanaan Pemilu 2019 (17/4/2019) yang tidak profesional.
Di antaranya, tanpa dasar hukum yang jelas petugas KPPS di TPS 15 Kelurahan Siderejo tidak mau memberikan formulir C1 kepada pengawas. Padahal hal itu wajib. Kepada pengawas agar mempunyai data tertulis tentang hasil pencoblosan, formulir tersebut harus diserahkan.
"Tapi oleh petugas KPPS kepada anggota kami dikatakan tidak ada urusan dengan pengawas," ujar Rudi Pohan anggota Panwascam Medan Tembung.
Ungkapnya, ada pula di TPS lainnya petugas KPPS yang tidak melayani pemilih khusus (hanya membawa e-KTP ke TPS) untuk mencoblos jika jumlah pemilih kategori itu lebih dari 17 orang. Hal ini juga tidak ada dasar ketentuannya.
Keanehan lainnya, terang Rudi, suara pemilih untuk caleg DPR RI dan DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa dianggap batal. Alasannya karena PKB tidak ikut sebagai peserta pemilu di Kota Medan.
"Seharusnya kan yang dibatalkan untuk DPRD Medan, bukan DPR RI dan DPRD Sumut. Nggak ada hubungannya dengan PKB tidak ikut di Medan," paparnya.
Menanggapi tudingan tidak profesional tersebut, komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dari Divisi Teknis Benget Silitonga mengakui hal itu memang banyak terjadi.
Karena, petugas KPPS memiliki ragam latar belakang pendidikan dan pengalaman. Apalagi, dari tujuh orang anggota KPPS yang mengikuti bimbingan teknis hanya dua sampai tiga orang.
Benget mencontohkan peristiwa di salah satu TPS di Sei Agul (Medan Timur). Petugas KPPS memperbolehkan warga pemilik e-KTP yang domisilinya di luar Kota Medan ikut mencoblos. Hal itu dinyatakan menyalahi dan tidak profesional.
Namun demikian dia juga mengkritik sikap panitia pengawas. Seyogianya pengawas bisa langsung mengingatkan petugas KPPS jika berbuat hal keliru. Tidak harus menunggu kesalahan tidak sempat terjadi.
"Harusnya begitu, setiap tindakan petugas KPPS yang menyalahi seketika itu juga ditegur agar tidak terlanjur salah," tegas Benget.