Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Pilpres ulang bakal digelar di salah satu TPS di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Itu setelah ditemukan adanya 2 pemilih dari Jateng yang dilayani mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa formulir A5 atau keterangan pindah memilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy'at mengatakan, persoalan ini terjadi di TPS 01 Desa Awang-awang. Menurut dia, pada hari pemungutan suara Rabu (17/4), terdapat 2 pemilih asal Kabupaten Grobogan, Jateng yang datang ke TPS tersebut.
"Hasil klarifikasi Pengawas TPS terhadap Ketua KPPS di TPS 01 Desa Awang-awang, kedua pemilih datang ke TPS tanpa membawa formulir A5. Kedua pemilih itu hanya membawa KTP, lalu diberi surat suara untuk memilih," kata Aris dalam rilis tertulis yang diterima detikcom, Jumat (19/4/2019).
Meski tak membawa formulir A5, terang Aris, kedua pemilih diberi surat suara untuk Pilpres oleh petugas KPPS. Mereka pun mencoblos dan memasukkan kedua surat suara ke kotak suara Pilpres TPS 01 Desa Awang-awang.
Apa yang dilakukan petugas KPPS di TPS 01, kata Aris, melanggar ketentuan. Seharusnya pemilih tersebut tidak dilayani karena tak membawa formulir A5.
Oleh sebab itu, lanjut Aris, persoalan di TPS 01 Desa Awang-awang memenuhi unsur untuk digelar PSU. Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Rekomendasi PSU sudah kami keluarkan untuk TPS tersebut," terangnya.
Surat rekomendasi tersebut, tambah Aris, dilayangkan oleh Panwascam Mojosari kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosari. Salah satu isinya merekomendasikan untuk digelar PSU khusus Pilpres di TPS 01 Desa Awang-awang.
"Panwascam Mojosari merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan KPPS segara mengusulkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto, agar TPS 1 Desa Awang-awang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilu Presiden dan wakil presiden. Hari dan tangal pelaksanaan PSU agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu membahas rekomendasi tersebut bersama komisioner lainnya.
"Rekomendasi akan kami bahas dalam pleno KPU sekaligus mempersiapkan segala hal terkait dengan rekomendasi tersebut. Prinsipnya, jika memang benar harus PSU kami siap melaksanakannya," tandasnya. dtc