Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepasang kekasih muda mudi bernama Tua Pasaribu (16) dan Ayu Laiya (18) kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah toko fashion di Jalan Denai, Medan, Sabtu (20/4/2019).
Karenanya, kedua warga Jalan Bromo, Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu pun diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, menyampaikan, aksi pencurian keduanya tidak berjalan mulus setelah warga dapat memergokinya dan mengamankan keduanya. Petugas Polsek Medan Area yang mendapat laporan, langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pasangan kekasih itu.
“Motifnya yakni berpura-pura berbelanja di toko tersebut," ungkap Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Dalam melakukan aksi pencurian itu, jelas ALP Tambunan, sepasang kekasih itu pun berbagi peran. Sang pria "bertugas" membongkar laci penyimpanan uang toko tersebut, sedangkan sang wanita bertugas untuk mengalihkan perhatian pemilik toko dengan berpura-pura membeli celana.
"Tidak sampai di situ, pelaku wanita juga mengambil 12 potong celana, saat pemilik toko pergi mengambil stok celana panjang ke gudang," jelasnya.
Namun, lanjut ALP, korban tiba-tiba mendengar warga meneriaki maling, sehingga ia pun segera keluar dan melihat dua calon pelanggannya tersebut telah ditangkap warga.
Selanjutnya, korban yang diketahui bernama Ikhwnul Hakim (33) kemudian menghubungi petugas Reskrim Polsek Medan Area dan membuat laporan resmi ke polisi dengan No STTLP: 285/K/IV/2019.
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan satu unit becak bermotor merk WIN dengan nomor polisi BK 1660 BK, 12 potong celana panjang merek OL Flim serta uang tunai Rp 66.000.