Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap pelaksanaan Pemilu di dua TPS di Kota Medan yang dinyatakan harus diulang, direncanakan akan dilaksanakan Kamis (25/4/2019). Karena dua persoalan berbeda, pemilu yang sudah sempat dilaksanakan di kedua TPS tersebut oleh Badan Pengawas Pemilu direkomendasikan diulangi.
Yang pertama, di TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Pada Pemilu 17 April lalu, sejumlah pemilih dengan menggunakan e-KTP dari domisili di luar Medan ikut mencoblos. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karenanya harus diulang.
Yang kedua, di TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Pemilu diulang karena pada pelaksanaan 17 April lalu terdapat kotak suara yang surat suaranya tidak sesuai. Kotak suara DPRD Medan berisi surat suara DPRD Sumut. Warga pemilik hak pilih menuntut agar proses pemilihan dihentikan.
"Tanggal 25/4, hari Kamis, pemilu ulang di dua TPS yang sudah sempat terlaksana, kita selenggarakan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dari divisi teknis Rinaldi Khair menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (22/4/2019).
Saat ini pihak KPU Medan tengah menanti kiriman surat suara dari KPU RI agar pemilu ulang dapat digelar.
Sementara itu pada rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Helvetia, Minggu malam (21/4/2019), oleh petugas pemilihan kecamatan (PPK) sudah disosialisasikan tentang rencana pemilik susulan itu.
"Mohon kepada para petugas di kedua TPS bersiap melaksanakan pemilu ulang itu," tegas anggota PPK Medan Helvetia, Jasa Sembiring.