Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang gugatan Kalam Liano selaku pemilik Food Court Pondok Mansyur terhadap tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Wali Kota Medan yang seharusnya berlangsung Senin (22/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda hingga Senin depan (29/4/2019).
Menurut Hakim Ketua, Erintuah Damanik, penundaan disebabkan ketidakhadiran para tergugat yakni Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, dan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, melalui kuasa hukumnya, Daldiri. Sedangkan dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Kalam Liano yakni Parlindungan Nadeak.
Erintuah meminta kepada panitera untuk membuat surat panggilan kepada para tergugat agar menghadiri sidang pada Senin depan. Sementara Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat.
"Seharusnya tergugat kooperatif atas panggilan sidang. Dengan begitu, sidang dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Kalau tergugat tidak kooperatif, tidak hadir seperti sekarang, sidang terpaksa diundur dan waktunya pun jadi lama," ujar Parlindungan Nadeak dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2019).
Mestinya, kata Parlindungan Nadeak, masing-masing pihak harus kooperatif dan menghormati hukum. Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim melalui panitera untuk memanggil tergugat agar hadir pada sidang lanjutan.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, melalui kuasa hukumnya, Daldiri, ketika dihubungi wartawan lewat telepon seluler mengatakan, dirinya sedang berada di luar kota dan karena itu tidak dapat hadir pada persidangan. "Kami menunggu sidang berikutnya, sekaligus memasukkan jawabannya," ucap Daldiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang mediasi yang digelar selama 2 minggu berturut-turut gagal dilakukan karena tergugat juga tidak hadir. Tergugat hanya mengutus kuasa hukumnya. Padahal, hakim mediasi, Ali Tarigan, berkali-kali meminta agar prinsipal hadir di persidangan mediasi, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
Karena, menurut Ali Tarigan, yang berhak mengambil keputusan adalah prinsipal dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, dan Wali Kota Medan.
Sekadar mengingatkan, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Kota Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.
Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp 3,10 miliar dan inmateril Rp 1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan. Karena sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan. Sedangkan nilai gugatan inmateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu.
Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Satpol PP Kota Medan.