Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah hingga akhir Maret 2019 sebesar Rp 4.567,31 triliun. Total utang tersebut bertambah Rp 430,92 triliun jika dibandingkan periode yang sama di 2018 yaitu sebesar Rp 4.136,39 triliun.
Berdasarkan kondisi tersebut, apakah utang pemerintah masih aman?
Berdasarkan data APBN KiTA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019) total utang pemerintah sebesar Rp 4.567,31 triliun masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-undang (UU).
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekitar 30,12%, angka ini menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 30,33%.
Adapun, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
Total utang pemerintah terdiri dari banyak komponen. Pertama dari pinjaman yang jumlahnya Rp 791,19 triliun atau 17,32% dari total utang pemerintah.
Jumlah pinjaman juga ada yang berasal dari pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 784,05 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 7,13 triliun.
Pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 322,26 triliun, multilateral sebesar Rp 420,61 triliun, komersial sebesar Rp 41,18 triliun.
Sedangkan sisanya 82,68% atau setara Rp 3.776,12 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN). SBN ini terbagi jadi dua bagian, yaitu SBN dengan denominasi rupiah sebesar Rp 2.761,18 triliun dan denominasi valas sebesar Rp 1.014,94 triliun. dtc