Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ambika MA Shan (61), lolos dari vonis hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia memberi pembebasan penuh atas tuduhan pembunuhan terhadap WNI Adelina Lisao yang mereka pekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkejut Ambika bebas murni.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, Senin (22/4/2019).
Sosok yang akrab disapa Tata ini mengatakan, sejauh ini catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti atas kasus ini sangat kuat. Namun hingga Ambika MA Shan dinyatakan bebas murni, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.
"Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil," ujar Tata.
"Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya," sambungnya menegaskan.
Tata menambahkan, sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.
"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujarnya. dtc