Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan membuka peluang untuk mempidanakan penyelenggara pemilu. Hal ini berkaitan dengan buruknya kinerja penyelenggara yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apalagi, di Pasal 510 dan Pasal 517 UU No 7/2017 disebutkan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilih bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
"Kalau peluang bisa iya dan bisa tidak, tergantung hasil klarifikasinya," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Rabu (24/5/2019).
Kata dia, Bawaslu saat ini tengah menyelidiki yang menjadi penyebab terhalangnya masyarakat menggunakan hak pilih sehingga terjadi PSU.
"Udah diselidiki buat LHPP (Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan) untuk melakukan pemeriksaan kepada mereka (penyelenggara pemilu). Masalahnya sekarang bahwa PSU adalah proses utama. Bukan hanya disitu, bawaslu berkonsentrasi menangani semua yang masih terindikasi dugaan pelanggaran," terangnya.
Setiap Pengawas TPS, lanjut dia, juga telah diminta untuk membuat hasil laporan pengawasan. "LHPP dari 6.399 Pengawas TPS akan semua diakomodir, untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi," ungkapnya.
Seperti diketahui ada 2 TPS di Kota Medan yang akan menggelar PSU yakni di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Bawaslu Medan merekomendasikam PSU karena KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) menerima lebih dari 30 orang untuk mencoblos atau menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa ada form A5. Padahal domisilinya diluar Medan.
Sedangkan di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Barat dilakukan PSU karena surat suara untuk calon anggota DPRD Medan tidak tersedia.