Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan mendistribusikan Logistik Pemilu 2019 untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS yakni di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, dan TPS 001 di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, pada Jumat (26/4/2019).
Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif, kepada wartawan, Kamis (25/4/2019), mengatakan, pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 27 April 2019, pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh 7 anak di bawah umur di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, menggunakan C6 orang lain. Hal itu melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf b UU No 7 Tahun 2017.
Sedangkan PSU di TPS 001 Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi di Pasal 372 ayat 2 huruf a UU No 7 Tahun 2017.