Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat merekomendasikan pemungutan suara ulang PSU) di 8 TPS. Masing-masing 1 TPS di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, 1 TPS di Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, 2 TPS di Desa Mekar Sari dan Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, 1 TPS di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, dan 2 TPS di Desa Purwobinsngun dan Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei.
Menurut komisioner Bawaslu Langkat, Marhadenis Nasution, Jumat (26/4/2019), PSU digelar karena petugas melakukan kesalahan, yakni jumlah pemilih lebh besar dari jumlah perolehan suara.
Kata Marhadenis, pihaknya minta PSU segera digelar. "Itu rekomendasi yang kita sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Langkat," katanya lagi.
Ketua KPU Langkat, Sopian Sitepu, mengatakan, penghitungan suara ulang sudah dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari Bawaslu.
"TPS sedang dalam proses penghitungan ulang, sebagian sudah selesai namun ada juga yang belum. Seperti di Kecamatan Sawit Seberang, masih dilakukan penghitungan," kata Sopian.