Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Eggi Sudjana selesai diperiksa polisi terkait pernyataannya tentang people power. Eggi mengaku dicecar 28 pertanyaan.
"Kita 13 jam diperiksa. Tadi di dalam ditanyakan sekitar 28 pertanyaan," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Eggi yang saat pemeriksaan didampingi pengacaranya Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kondisi kesehatannya kurang fit. Sehingga dia menyerahkan kepada Pitra untuk menjelaskan terkait pemeriksaannya.
"Tadi semua sudah diperiksa, nah karena saya didampingi lawyer, maka saya beri kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujar Eggi.
Pitra mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Bina Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya berjalan lancar. Pihaknya mengapresiasi perlakuan baik terhadap kliennya selama pemeriksaan.
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Eggi cukup lama lantaran ada beberapa argumen yang perlu diklarifikasi.
"Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi sebagai saksi. Jadi tahapan klarifikasi sebagai saksi tentang People Power. People power yang sebagaimana dimaksudkan begitu," jelasnya.
"Ini perlu saya garis bawahi, ini perlu saya koreksi berbagai media karena sudah terjadi beberapa pemberitaan yang keliru terhadap klien kami. Mereka katakan Dewi Tanjung sebagai pelapornya, salah. Kita dipanggil ini bukan Dewi Tanjung pelapornya, yang benar itu adalah atas laporan Suryanto (Supriyanto), kan begitu. Nah ini jadi tolong diklarifikasi. Karena nomor LP itu, surat panggilan itu, panggilan atas dasar laporan polisi daripada Suryanto (Supriyanto) tadi. Nah sehingga ini perlu dikroscek," lanjut Pitra.
Dia juga mengkritik pasal yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, pasal yang dituduhkan tidak sesuai dengan laporan polisi.
"Karena di dalam laporan polisi itu adalah pasal 160, laporan daripada Suryanto (Supriyanto), tentang menghasut. Kok laporan kita dijadikan jadi makar? Nah ini sangat merugikan klien kita sekali. karena tidak ada makar yang dilakukan dia. Makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu langsung tangkap kan begitu," kata Pitra.
Pihaknya meminta penyidik kepolisian profesional menangani laporan terhadap kliennya tersebut. Dia menilai, jika tidak sesuai akan menghadirkan ketumpangtindihan penegak hukum.
"Saya minta kepada para pihak penyidik agar lebih profesional lah dalam menyelesaikan perkara ini agar tidak terjadinya istilahnya tumpang tindih dalam penegakan hukum, seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana diperiksa sejak Jumat (26/4/2019) pukul 14.00 WIB. Eggi baru keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sabtu (27/4/2019) pukul 03.05 WIB.(dtc)
.