Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang nasabah Bank Sumut Cabang Pembantu Pijor Koling di bawah cabang koordinator Padang Sidempuan, meraih hadiah grand prize senilai Rp 1 miliar pada acara penarikan undian Tabungan Martabe Bank Sumut Periode II Tahun 2018 yang digelar bersamaan dengan perayaan HUT ke-71 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selain mengundi hadiah utama, penarikan undian tersebut juga mengundi hadiah lainnya bagi nasabah yang memiliki Tabungan Martabe Bank Sumut.
Pada pengundian tersebut turut hadir Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi; Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeckshah; Sekda Provsu, R Sabrina; Dirut Bank Sumut, Muhammad Budi Utomo; Direktur Operasional Bank Sumut, Didi Duharsa, dan Direktur Pemasaran, Abdi Santosa Ritonga, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumut.
Direktur Pemasaran Bank Sumut, Abdi Santosa Ritonga, mengatakan, penarikan undian merupakan salah satu benefit yang akan didapat nasabah dengan membuka rekening Tabungan Martabe di Bank Sumut. "Benefit lainnya di antaranya disertakan dalam perlindungan asuransi jiwa Sipanda secara gratis dan kemudahan bertransaksi secara real time online," sebutnya dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (28/4/2019).
Abdi mengatakan, per Maret 2019 total dana pihak ketiga (DPK) Bank Sumut telah mencapai Rp 22,7 triliun dengan 2,1 juta lebih nasabah. Jumlah itu meningkat dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 19,9 triliun.
Selain penarikan undian, pada kesempatan yang sama, Bank Sumut bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat juga melaunching Samsat Online Nasional. Itu merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi layanan mobile. Aplikasi Samsat Online Nasional itu dapat diunduh di Google PlayStore.
Abdi mengatakan, untuk melakukan pembayaran wajib pajak melakukan penginputan data yang terdapat pada menu pembayaran samsat online nasional. Setelah mendapatkan kode bayar, maka dapat dilakukan pembayaran melalui delivery channel Bank Sumut.
"Pembayaran pajak yang dapat dilayani pada Bank Sumut bukan hanya pajak kendaraan wilayah Sumatra Utara namun pembayaran pajak untuk seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak akan mendapatkan bukti dalam bentuk e-tbpkp pada aplikasi yang berlaku 30 hari. untuk selanjutnya, bukti SKPD dan pengesahan yang asli akan dikirim ke alamat yang terdapat pada data kepemilikan kendaraan atau wajib pajak juga dapat melakukan penukaran langsung di Samsat terdekat pada setiap wilayah dengan menunjukan bukti bayar atau e-tbpkp pada aplikasi Samsat nasional.