Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia di wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, menyampaikan, kali ini jumlah narkotika sabu-sabu asal Negeri Jiran yang diamankan tersebut mencapai kurang lebih 52 kg.
"Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 orang tersangka, masing-masing atas nama Rusman, Firdaus dan Piara," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (28/4/2019) malam.
Arman menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, ada pihak yang akan melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui laut. Atas informasi itui, BNN bersama Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan selama 2 minggu.
Selanjutnya, terang Arman Depari, pada Kamis (24/4/2019), anggota BNN mencurigai sebuah speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seorang pengemudi mobil Toyota Avanza di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudinya, Rusman, petugas pun menemukan narkoba dalam 2 karung berisi 50 bungkus sabu-sabu bertuliskan teh hijau beraksara China yang sudah sempat disimpan di pos pelabuhan. Namun pada saat penangkapan, pengemudi speed boat, Firdaus, berhasil melarian diri.
Tetapi, lanjut Arman, pelarian Firdaus tidak berlangsung lama. Sebab pada Jumat (26/4/2019) ia berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, bersama tersangka lainnya bernama Piara. "Tersangka Piara itu lah yang berperan sebagai pengendali," bebernya.
Arman memaparkan, menurut keterangan para tersangka, sabu-sabu itu dibawa dari Johor, Malaysia dengan kapal kayu, lalu dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship).
Selain narkotika dan tersangka, Arman menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa speed boat, mobil, sepeda motor, alat komunikasi berupa HP dan GPS, KTP dan pasport, beserta alat-alat lainnya.
"Saat ini barang bukti dan 1 tersangka berada di BNNP Riau, Pekanbaru. Sedangkan 2 tersangka lainnya diamankan di Batam," pungkasnya.