Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) – UlaMM Kantor Unit Medan Aksara digugat nasabah atas nama So Tjan Peng ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. So Tjan Peng melakukan gugatan karena kecewa dengan PNM yang terkesan mengulur waktu surat pemberitahuan lelang atas asetnya.
Adapun surat pemberitahuan bernomor S-059/PNM-ULM-MDAK/IV/2019 tentang pelaksanaan lelang yang ditandatangani Kepala Kantor UlaMM unit Medan Aksara, Bambang Napitupulu, pada 16 April 2019. Namun, nasabah mengaku baru menerima surat tersebut per 27 April 2019. Sementara jadwal lelang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 30 April.
“Saya lihat suratnya, tertanggal 16 April. Menurut saya ini ada unsur kesengajaan. Diulur-ulur supaya saya tidak tahu aset saya di lelang. Dijadwal Lelangnya tanggal 30 April. Kalau saya tidak datang ke kantor PNM, tanggal 27 April lalu, mungkin hari ini saya baru tahu kalau aset saya akan dilelang,” ujarnya, Selasa (30/4/2019).
So Tjan Peng menilai dengan lamanya surat pemberitahuan tersebut diterimanya, artinya kesempatan yang dimilikinya hampir tidak ada, untuk melakukan pembelaan. “Ini kan cara yang tidak benar menurut saya. Karena saya masih memiliki itikad baik untuk membayar,”ujarnya.
Disebutkannya, aset miliknya yang akan dilelang tersebut berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung yang dijadikan jaminan. Serta tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan.
Masih berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Kantor UlaMM unit Medan Aksara, Bambang Napitupulu disebutkan nasabah masih diberikan tenggang waktu untuk melunasi seluruh tunggakan kepada PT PNM (Persero) UlaMM Medan Aksara, sebelum pelaksanaan tanggal lelang. Namun jika sampai dengan tenggang waktu tersebut, belum juga dilunasi seluruh tunggakan, maka proses pelaksanaan lelang akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Mengetahui kebijakan tersebut, So Tjan Peng pun kemudian mengajukan gugatan ke PN Medan tertanggal 29 April 2019 dengan nomor registrasi 295/Pdt-G/2019/PN Mdn, dan meminta agar proses lelang tersebut segera dibatalkan. Karena bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan No 4 rahun 1996 yang mengharuskan hak eksekusi hak tanggungan menggunakan pasal 224 HIR/285 RBG yang mengharuskan ikut campur Pengadilan Negeri. Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 106/PMK.06/2013.
Secara terpisah Wakil Kepala PNM Medan, Agus yang dikonfirmasi di kantornya Jalan Juanda Baru, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan proses sesuai prosedur.