Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung mulai siang ini, pukul 14.00 WIB, Kamis (2/5/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Serentak 2019. Dilaksanakan di Hotel Dharma Deli Medan.
Pelaksanaan rekapitulasi akan dilaksanakan secara simultan, bersamaan dengan rekapitulasi di beberapa kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan yang belum selesai.
"Baru ada dua kecamatan yang selesai, Medan Baru dan Medan Kota," kata komisioner KPU Medan Rinaldi Khair kepada medanbisnisdaily.com.
Secara keseluruhan terdapat 21 kecamatan di Medan, dengan jumlah TPS lebih dari 6300. Diperkirakan bersama Medan, Kabupaten Deliserdang juga membutuhkan waktu lebih panjang dari daerah lainnya di Sumatera Utara dalam menyelesaikan rekapitulasi.
Sesuai jadwal, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota harus sudah selesai pada 8 Mei. Diteruskan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi yang harus selesai pada 12 Mei.
KPU Sumut merencanakan akan memulai pelaksanaan rekapitulasi pada 6 Mei. Simultan dengan penyelesaian rekapitulasi di kabupaten/kota.
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan dimulai pelaksanaannya hari ini, Kamis (2/5/2019).