Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Selama bulan suci Ramadan1440 Hijriyah, seluruh tempat hiburan di Kota Tanjungbalai diimbau ditutup. Imbauan itu dilakukan agar tidak mengganggu ketenangan dan kenyemanan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa dan ibadah lainnya.
"Imbauan menutup berbagai lokasi hiburan itu sesuai dengan Paraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, kegiatan ini juga sudah dibahas dalam rapat FKPD pada 30 Maret 2019 yang intinya disepakati agar masyarakat dapat menjaga kerukunan serta menghargai umat Islam yang sedang melaksanaklan ibadah selama bulan suci Ramadan dan mematui imbauan yang ditetapkan," kata Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial, di Kantor Pemko Tanjungbalai, Kamis (2/5/2019).
"Saat ini, Pemko Tanjungbalai sudah mendeteksi beberapa lokasi hiburan yang tidak memiliki izin dan jika nantinya ditemukan ada tempat hiburan yang tidak memili izin akan ditindak tegas," kata Syahrial.