Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski ledakan gas di Jalan Kruing, Medan Petisah pada, Kamis (11/4/2019) lalu telah berjalan selama 3 minggu, namun sampai saat ini pihak kepolisian masih belum dapat menyimpulkan apa yang menjadi sumber penyebabnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang ditanyakan prihal ini, mengaku bahwasanya, pihaknya juga masih menunggu hasil dari penyelidikan Tim Labfor atas peristiwa tersebut.
"Sekarang kita (masih tunggu) hasil labfor. Kita pengen tahu, apakah (ledakan berasal) dari pipa gas milik PGN atau kelalaian dari pada si pemilik yang membuat instalasi sendiri," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Agus menegaskan, bila sudah diketahui apa sumbernya, maka pihak yang bersalah akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Sebab, atas kelalaiannya menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia, serta lainnya luka-luka.
"Jadi kalau misalnya (ledakan) dari instalasi sendiri, tentunya adalah kelalaian pemilik. Sehingga kepada pemilik akan dikenakan Pasal 359 itu," tandasnya.
Seperti diketahui, akibat ledakan gas di Jalan Kruing itu, telah merusak 5 unit rumah toko (ruko) di lokasi tersebut. Dimana akibat ledakan, menyebabkan 12 orang korban, dimana 4 diantaranya meninggal dunia.