Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak kepolisian dipastikan akan melakukan pengamanan di bulan Suci Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ibadah tahunan umat Islam ini berjalan dengan nyaman, petugas Kepolisian akan menyiagakan para personelnya, khususnya di malam tarawih dan asmara subuh.
"Untuk personel, nanti akan disesuaikan dengan jumlah anggota di setiap Polres dan Polsek setempat," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).
Tatan menjelaskan, setiap Polres jajaran dan Polsek di daerah akan mengarahkan personelnya sesuai dengan tingkat kerawanan Kamtibmas, termasuk untuk pengamanan asmara subuh. Ia mengaku, pengamanan itu sifatnya patroli,terutama di tempat-tempat yang dianggap rawan.
"Tapi yang terpenting, dalam menyambut dan selama bulan Suci Ramadan ini, tetap menjaga tali silaturrahmi antar sesama umat beragama," ujarnya.
Untuk itu lanjut Tatan, kepada masyarakat diharapkan agar saling menghormati, terutama kepada umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
"Mari sama-sama kita jaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Sumut yang kita cintai ini," tegasnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengimbau kepada semua masyarakat untuk menghormati bulan Suci Ramadan. Selain itu ia meminta kepada masyarakat non muslim, untuk menghargai bulan puasa yang sedang berlangsung.
"Kepada umat muslim, selamat menjalankan ibadah puasa. Mudah-mudahan hikmah puasa itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari l, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Disinggung mengenai asmara subuh, apakah ada larangan jenderal bintang dua ini menyatakan kalau yang sifatnya kesenangan tentu tidak bisa dilarang. Namun, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga keselamatan dan hindarkan diri dari perbuatan yang bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
"Kalau mau melakukan hal-hal private silahkan saja. Asalkan yang perlu diingat, tidak merugikan orang lain," katanya.
Sementara itu, disinggung tentang petasan, Agus menyatakan hal itu tidak dibenarkan. Namun untuk kembang api, ia mengaku memperbolehkannya.
"Itupun tidak boleh lebih dari dua meter tingginya. Karena memang ada aturannya," terangnya.
Namun pada intinya, tegas Kapolda, kata Kapolda, segala perbuatan yang melanggar hukum dan sepanjang ada hukum yang dilanggar, meskipun pada bulan Ramadan pasti akan ditegakkan. Oleh karena itu, pada bulan Suci Ramadhan 1440 H ini, ia mengajak seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama menahan diri, terutama kepada hal yang sifatnya membatalkan ataupun mengurangi nilai puasa.
"Yakni menahan dari perbuatan-perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena yang tidak bisa menahan diri, mereka hanya akan dapat rasa lapar dan dahaga saja selama berpuasa," tandasnya.