Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Ponidi (57), warga Desa Paliden, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (3/5/2019) petang di Simpang Tiga Mesjid Kabanjahe. Ia ditangkap terkait pengembangan kasus sehari sebelumnya setelah polisi menangkap lima orang.
Ponidi yang di KTP nya berstatus sebagai petani itu, diketahui sebagai penjual sabu kepada Joni Ginting warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Joni Ginting, ditangkap polisi bersama dua wanita SL dan DT, di Bungalaow R&B Bandar Baru, berdasarkan pengembangan kasus dua pria yang di tangkap di Desa Guru Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (2/5/2019).
"Pasca penangkapan Imanuel Bangun dan Parlaungan Siregar di rumahnya dengan barang bukti 30 paket sabu dengan berat brutto 31,20 gram di Desa Guru Singa. Imanuel, mangaku mendapatkan sabu dari Joni Ginting. Dari pengakuan Joni, ia mendapatkan sabu dari Ponidi. Ketika ditangkap Ponidi mencoba membuang BB sabu total brutto 8,9 gram. Ponidi masih dalam pemeriksaan lanjutan" ujar Kasat Narkoba Polres Karo, AKP. Sopar Budiman kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (5/5/2019) malam, melalui telepon selulernya.