Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ada yang menang, ada pula yang kalah. Ada yang datang dan ada pula yang akan pergi. Ada yang akan menduduki takhta, sebaliknya ada yang bakal terlempar dari kursinya. dan Sebagian lagi ada yang bertahan. Sudah hukum alam.
Begitu pula dengan pertarungan menuju kursi DPRD Sumatera Utara. Sejumlah nama baru berhasil melenggang. Mereka akan menggusur nama-nama anggota aktif yang tidak berhasil mengumpulkan banyak suara agar bisa bertahan.
Hari kedua setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (7/5/2019), medanbisnisdaily.com telah mengabarkan beberapa calon anggota DPRD Sumut yang bakal lolos. Seperti dari daerah pemilihan Sumut 4 dan Sumut 11.
Konsekuensinya, tidak sedikit nama anggota DPRD aktif yang akan tercampak. Beberapa di antaranya yang akan tergusur dari kursi DPRD Sumut adalah sebagai berikut.
1. Layari Sinukaban, Demokrat, Sumut 11 nomor urut 1
2. Toni Togatorop, Hanura, Sumut 11 nomor urut 1
3. Leonard Surungan Samosir, Golkar, Sumut 11 nomor urut 1
4. Siti Aminah Perangin-angin, PDI Perjuangan, Sumut 11 nomor urut 5
5. Wasner Sianturi, PDI Perjuangan, Sumut 4 nomor urut 4
Kepada medanbisnisdaily.com Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Hanura, Aduhot Simamora, mengaku tidak akan terpilih lagi. Dia kalah dalam pertarungan mempertahankan kursinya di dapil Sumut 9.
"Sudah, sudah pasti saya tak terpilih lagi," kata Aduhot melalui sambungan telepon, Selasa (7/5/2019).
Kabar lain yang belum diperoleh kebenarannya, nama-nama anggota DPRD Sumut aktif lainnya yang juga bakal tergusur adalah Jantogu Damanik dan Sarma Hutajulu dari PDI Perjuangan. Mereka kalah di dapil masing-masing.
Komisioner KPU Sumut dari divisi teknis Benget Silitonga menyatakan belum bisa memastikan perolehan suara dan kursi setiap partai politik peserta pemilu saat ini. Sekalipun nantinya pihaknya rampung melaksanakan rekapitulasi.
"Nanti yang menentukan perolehan suara setiap partai adalah KPU RI. Setelah dipastikan tidak ada sengketa politik di Mahkamah Konstitusi," ucap Benget.