Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Motto Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tampaknya tidak berlaku bagi keluarga, Kumar (60), warga Jalan Gaharu Gang Perdamaian Medan. Bagaimana tidak, pelaku perampokan yang dialami anaknya malah dilepas oleh pihak Polrestabes Medan tanpa ada perdamaian terlebih dahulu.
Parahnya lagi, aksi perampokan itu sudah dilaporkan anak Kumar yang telah menjadi korban, Satya Raj (34) pada Januari 2019 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/K/I/2019/SPKT RESTABES Medan tertanggal 2 Januari 2019, namun pelakunya, Hendri (44) warga Jalan Jemadi Medan ini, baru ditangkap pada 6 Mei 2019 dan akhirnya 'dilepaskan' pada, Rabu (8/5/2019) sore.
"Bagaimana masyarakat bisa percaya lagi dengan kinerja polisi kalau lah kasus perampokan seperti ini tanpa ada perdamaian tapi pelakunya bisa dilepas," ungkap Kumar kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (8/5/2019) petang.
Kumar didampingi anaknya, Satya Raj menjelaskan, kejadian itu bermula saat Raj menerima panjar Rp 7 Juta sebagai uang muka pembelian mobil Grand Livina dari pelaku Hendri. Namun tiba-tiba Hendri yang merupakan pengusaha mobil bekas di Jalan Jemadi ini membatalkan membeli mobil itu dan meminta kembali uang panjar tersebut.
Singkat cerita, korban ditelepon seseorang untuk datang ke ACC Finance di Jalan Glugur Medan untuk mentake-offer mobil tersebut. Ternyata setelah korban datang di situ sudah ada pelaku dan langsung memaksa korban untuk mengembalikan uang panjarnya tersebut.
Dikarenakan korban tidak membawa uang itu, pelaku marah dan langsung merampas dompet berisi uang tunai Rp 1.430.000 dan jam tangan Alexander Cristie seharga Rp 2,6 juta. Bahkan aksi perampokan itu terekam video sehingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.
Hingga akhirnya Hendri pun ditangkap dari kediamannya di Jalan Jemadi Medan, Senin (6/5) lalu. Namun pada akhirnya pelaku ini dilepas tanpa ada pemberitahuan apalagi perdamaian kepada korban.
"Jadi kita meminta keadilan, pelaku yang sudah ditangkap sesuai prosedur (lengkap dengan Surat Penangkapan/SPKap) tapi malah 'dilepaskan' oleh Polrestabes Medan, kalau lah ada perdamaian masih logika, ini sama sekali tidak ada, makanya ini kan aneh membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada Polisi, ini akan menjadi stigma buruk masyarakat akan menjadi tidak percaya dan ke depan hukum rimba menjadi pilihan karena ini contoh yang tidak baik," sebut Kumar kecewa, yang mengaku akan segera melaporkan kasus ini ke Bid Propam Poldasu.
Terkait hal itu, Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Toto Hartono, saat dikonfirmasi Rabu malam, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengusaha mobil bekas pelaku perampokan tersebut. Namun saat disinggung kalau pelaku sudah dilepaskan, Ipda Toto menolak berkomentar.
"Kalau soal itu langsung konfirmasi ke Kasat saja ya," jawabnya singkat.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yudha seperti enggan dikonfirmasi karena saat dihubungi dan dikirim pesan via seluler, tidak kunjung menjawab.