Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Senin (13/5). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan.
"Saksi Ignasius Jonan untuk SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Febri mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan ke alamat Ignasius yang tertera di data administrasi kependudukan. Namun, Febri belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari Jonan.
"KPK telah mengirimkan surat ke rumah saksi sebagaimana tercatat di adminduk, di Brawijaya," ujarnya.
Sofyan dan Samin Tan dijerat KPK dalam dua kasus yang berbeda. Namun, kasus ini sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.
Untuk Samin Tan, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eni Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Nah, dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni diduga menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Sementara untuk Sofyan, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.dtc