Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasangan suami istri (pasutri) yang kerap melakukan pencurian pakaian di pusat perbelanjaan di Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing Ridwan Hadi Hutasoit (29) dan Dinda Dalimunteh (28) warga Tanjung Morawa.
Dari lokasi petugas berhasil menyita 18 potong baju anak-anak, 13 potong celana pendek anak-anak, 8 Potong baju dewasa, 3 potong baju daster wanita, 3 potong baju muslimah cowok, 1 buah topi, 2 buah celana dalam wanita, 1 buah BH wanita, 1 kotak celana dalam wanita, 2 kotak pewarna rambut, 1 buah boneka, 1 bungkus anggur, 1 botol jus alpukat 2, buah kaleng sarden, 2 buah Hand Body, 2 buah tas ransel.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba kepada wartawan, Jumat (10/5/2019), mengatakan, modus kedua pelaku berpura-pura belanja dan mengambil barang kemudian keluar tanpa membayar melalui kasir.
Kata dia, pelaku masuk ke dalam pasar modern itu dengan berpura-pura sebagai pembeli. Lalu, pelaku mulai mengambil barang-barang dari pajangan toko berupa pakaian dewasa, pakaian anak-anak, mainan anak-anak, bahan pokok, alat kosmetik kemudian pelaku memasukkan barang tersebut ke dalam troli.
Teman pelaku Apek dan Sarip terlebih dahulu keluar melalui pintu keluar. Sehingga, pelaku keluar dari dalam menuju pintu keluar tanpa melakukan pembayaran dikasir dan alaram berbunyi, sehingga pelaku diamankan petugas security dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Selanjutnya petugas menangkap pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke komando guna penyidikan selanjutnya. "Sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.