Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mencuatnya kecurangan Pemilu di Kecamatan Medan Helvetia, berupa penggelembungan suara kepada sejumlah caleg, menyebabkan terbukanya kecurangan lain yang sudah lebih dulu dilakukan. Pelakunya diduga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Helvetia berinisial Kunhidayat.
Seperti diketahui, Rabu (9/5/2019), terungkap "kejahatan" yang dilakukan Kunhidayat. Dia berusaha menggelembungkan perolehan suara caleg. Dengan cara memindahkan suara caleg lain atau juga suara partai ke caleg yang memesan (order). Dengan imbalan tertentu.
Saat itu, kata sumber medanbisnisdaily.com yang bertugas di PPK, jelang penyampaian laporan dokumen rekapitulasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, seperti formulir DA1, caleg DPRD Medan PDIPdari daerah pemilihan 1 (di antaranya meliputi Medan Helvetia), Edward Hutabarat, mendatangi kantor PPK. Bermaksud menjumpai Kunhidayat mempertanyakan menghilangnya 3.000 suara miliknya.
Beberapa orang yang mengaku saksi Partai Hanura, atas suruhan caleg Ratna Sitepu, juga mendatangi PPK mempertanyakan perolehan suara Ratna yang tidak naik. Tetap seperti jumlah semula, tidak mencukupi untuk lolos jadi anggota DPRD Medan. Karena tak berhasil berjumpa dengan K, mereka sempat membanting kursi sebelum diamankan pihak kepolisian.
Oleh para saksi dari partai lain terungkap caleg PDI Perjuangan Wing Zore Ketaren perolehan suaranya berubah, diduga terjadi penggelembungan. Begitu pula caleg Demokrat, Irwan Sihombing. Terjadi penggelembungan.
Salah seorang anggota PPK yang tidak mau namanya disebutkan, mengatakan, Kunhidayat sudah berkali-kali berusaha berbuat kecurangan. Di antaranya, dari caleg DPRD Sumatera Utara PDI Perjuangan bernama Inggrid Herlina. Caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan Medan B.
Melalui tim suksesnya, Arifin Sihombing, Inggrid memberikan duit senilai Rp 225 juta. Dengan imbalan itu dia diminta mencarikan tambahan suara sebanyak 3.000 agar bisa lolos menjadi anggota DPRD Sumut.
"Akan tetapi janji itu tidak terpenuhi. Pemilik uang meminta agar uangnya dikembalikan. Kunhidayat baru bisa mengembalikan Rp 75 juta, Rp 150 juta lagi belum dikembalikannya," kata anggota PPK tersebut.
Arifin Sihombing tidak membantah bahwa dia memberikan uang kepada Kunhidayat agar dicarikan suara untuk Inggrid Herlina.
"Soal jumlahnya aku tak tahu, coba tanyakan ke Gomgom," jawab Arifin yang juga mantan komisioner KPU Deli Serdang.
Kunhidayat yang coba dikonfirmasi melalui handphone, SMS dan WhatsApp soal dugaan pemberian duit tersebut tidak meresponnya. Dia tidak manjawab kendati ada nada dering telepon dan WhatsApp dalam keadaan aktif.
Dalam melakukan semua dugaan kecurangan itu, disebutkan Kunhidayat bermain sendirian.