Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan jumlah rumah sakit (RS) di Provinsi Sumut yang masa akreditasinya bakal segera berakhir (expired) pada tahun 2019. Ketua PERSI Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis, menyampaikan, jumlahnya ada 37 unit, terdiri dari RS milik swasta dan pemerintah, baik di Kota Medan maupun juga daerah.
"Ada 37 rumah sakit yang akreditasinya segera jatuh tempo pada tahun ini," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Azwan mengingatkan agar ke 37 rumah sakit tersebut supaya bersiap-siap melakukan akreditasi ulang. Jangan sampai, sambung dia, pada tahun 2020, akreditasinya mereka nantinya malah tidak lagi berlaku lagi.
"Jadi diharapkan seluruh RS di Sumut, jangan lengah," ujarnya.
Adapun ke 37 RS tersebut, sebut Azwan berasal dari 10 Kabupaten/Kota di Sumut. Jumlah terbesar kata dia berasal dari ibu Kota Provinsi Sumut, yakni Kota Medan.
Daftar RS di Sumut Akreditasinya Segera Expired:
Kota Medan: RSU Royal Prima, RSU Martha Friska Multatuli, RSU Martha Friska, RSU Santa Elizabeth Medan, RSUD dr Pirngadi, RSU Bunda Thamrin, RSU Columbia Asia, RSU USU, RSU Methodist Susanna Wesley, RSU Materna, RSU Bandung, RSJ Bina Karsa Medan, RSK Mata Medan Baru Medical Centre, RSU Madani, RSU Advent Medan, RS Tk II Putri Hijau Medan, RSU Sari Mutiara, dan RSU Deli.
Kabupaten Deli Serdang: RSUD Deliserdang, RSU Grand Medica, RSU Sinar Husni, RSU Citra Medika, RSU Full Bethesda, dan RSU Keliat.
Kota Binjai: RSU Bidadari, RS Tk IV 01.07.02 Binjai, RSU Al Fuadi, dan RSU Sylvani.
Kota Padang Sidimpuan: RS TNI Tk IV 01.07.03
Kota Pematang Siantar: RSU Vita Insani, RSU Harapan dan RSU Tk IV 01.07.01.
Kota Tebing Tinggi: RSUD Dr H Kumpulan Pane
Kabupaten Mandailing Natal: RSU Permata Madina Panyabungan.
Kabupaten Serdang Bedagai: RSU Melati
Kabupaten Tapanuli Tengah: RSUD Pandan.
Sebelumnya, Azwan juga menerangkan, untuk melakukan perpanjangan akreditasi, rumah sakit terlebih dahulu harus melaporkan diri ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 6 bulan sebelum masa akreditasinya jatuh tempo. Akan tetapi yang terpenting, ujar dia, dari proses perpanjangan akreditasi ini, ialah agar rumah sakit betul-betul bisa mempersiapkan dirinya.
"Memang dalam proses perpanjangan akreditasi ini, pihak surveyor akreditasi ada sedikit mengalami kesulitan. Sehingga bila seandainya rumah sakit belum siap, maka KARS akan mengalihkan jadwalnya ke rumah sakit yang lain," tandasnya.