Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebagaimana yang berlaku di DKI Jakarta, di mana gubernur mensyaratkan kepemilikan Surat Izin Bekerja sebagai Perencana (SIBP) atau Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bagi para pelaku usaha sektor konstruksi, seharusnya di Sumatra Utara juga demikian. Diperuntukkan bagi perusahaan berbadan hukum maupun perseorangan.
SIBP atau IPTD diwajibkan bagi setiap pihak yang berkeinginan mendapatkan izin mendirikan bangunan. Didapatkan dari asosiasi berbagai latar belakang keahlian. Dengan demikian setiap pemegang SIBP atau IPTD telah mengantongi surat keterangan ahli (SKA).
Khusus bagi arsitek lokal, SIBP menjadi tools bagi perlindungan mereka, sehingga berkesempatan dilibatkan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Perusahaan, khususnya yang berkualifikasi besar, tidak lagi melibatkan arsitek dari luar Sumut untuk proyek-proyek di daerah.
Demikian dijelaskan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut, Boy Brahmawangta Sembiring kepada medanbisnisdaily.com seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut, Senin (13/5/2019).
Dengan adanya ketentuan SIBP, ungkap Boy, kesempatan untuk meningkatkan kapasitas bagi para arsitek lokal jadi kian besar. Dari arsitek muda meningkat ke madya atau utama. Yang terakhir, penggunaan arsitek lokal memungkinkan terjaganya pelestarian kekayaan daerah akan berbagai bangunan yang ada.
"Dalam bentuk peraturan gubernur seperti yang ada di Jakarta, seharusnya di Sumut juga dibuat kebijakan serupa agar arsitek lokal berkembang kemampuannya," tegas Boy.
Bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, di mana IAI tergabung d idalamnya, melalui Komisi D, Boy ingin mendesak Pemprov Sumut melahirkan kebijakan terkait SIBP.
Menurut catatan IAI, ada ribuan arsitek di Sumut. Namun hanya 500-an yang tergabung di dalam IAI. Dengan adanya ketentuan SIBP dipastikan lebih banyak arsitek bergabung dengan IAI.