Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemanggilan kepada saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provsu di Jalan Sunggal, Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyatakan, saksi ahli yang dipanggil tersebut ialah berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP).
"Setelah memeriksa LKPBJP, kemudian meminta perhitungan kerugian negara dari PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP perwakilan Sumut," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
MP Nainggolan mengatakan, setelah Poldasu menerima hasil audit kerugian negara tersebut, selanjutnya penyidik akan langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi renovasi Lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Dispora Propsu tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Paling lambat dua minggu kedepan sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana sebelumnya juga mengakui dalam waktu dekat, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi dan audit kerugian negara juga sudah dilakukan.
"Minggu (pekan) depan kita sudah tetapkan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut. Doakan ya," ujarnya.
Disebutkannya, dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan ini, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Provsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.
"Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya.
Seperti diketahui, Kadispora Provsu, Baharudin Siagian menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000 berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Di Mapolda Sumut, ia sempat menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) lalu, selama enam jam.