Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengumbar janji. Tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) disebutnya bakal bebas "pengantin".
Hal itu dikatakan Gubsu Edy, pada sesi konfrensi pers usai Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Sumut bersama KPK, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/5/2019).
Istilah "pengantin" adalah yang kerap dikenal untuk suatu proyek yang sudah ada pemiliknya. Itu karena sudah terjadi persekongkolan antara oknum pemborong (kontraktor) dengan panitia tender sejalan dengan arahan kepala dinas ataupun kepala daerah.
Entah karena ada Ketua KPK RI disampingnya, Agus Raharjo, namun yang pasti pernyataan itu disampaikan Gubernur Edy dengan lantang pada sesi konfrensi pers itu.
Sebenarnya, pernyataan gubernur itu bukanlah karena dipancing wartawan. Saat itu, wartawan hanya ingin mengetahui langkah-langkah apa saja yang dibuat gubernur untuk pencegahan korupsi di Sumut.
Tak lama setelah mulai memberikan penjelasannya, barulah gubernur menyinggung tender bebas pengantin itu. Gubernur Edy mengatakan dalam pengadaan (tender) barang dan jasa, adalah soal siapa yang mempunyai kapasitas dan kualitas.
"Pasti, pasti itu. Anda mungkin pernah dengar ada istilah pengantin, mulai saat ini saya katakan itu tidak ada," ujar Gubernur Edy, yang pada konfrensi pers itu juga didampingi Wakil Gubsu, Musa Rajekshah.
Tetapi apapun itu, pernyataan Gubernur Edy itu setidaknya memberi pesan positif untuk transparannya proses tender proyek fisik di lingkungan Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2019 yang diperkirakan dilaksanakan tak lama setelah Lebaran tahun ini.
Lalu apa tanggapan kalangan pelaku jasa konstruksi Sumut? Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut, Rikson Sibuea, mengapresiasi Gubernur Edy.
"Tentu kita sangat sepakat dengan gubernur. Namun kami pikir pernyataan saja belum cukup untuk transparannya proses tender, tetapi harus terimplementasi ke dinas dan panitia tender. Sebab apa?, karena sudah sangat 'akut' persekongkolan tender di dinas-dinas Sumut selama ini," kata Rikson.
Hal yang sama dikatakan Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut, Mandalasah Turnip. "Kita positif saja terhadap apa yang disampaikan Gubsu itu," kata Turnip.
Hanya saja, harus dipastikan pernyataan tidak ada "pengantin" sejalan dengan SKPD atau Unit Layanan Pengadaan (Pokja). Pengalaman sebagai peserta tender,Pokja kurang paham akan tugasnya. Kalau bisa usul para Pokja itu diberi pemahaman dulu sebagai mana arahan Gubsu itu," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut, Abdul Kosim, mengatakan para pejabat di Pemprovsu harus merespon secara positif apa yang disampaikan Gubsu. Sebab salah satu yang harus dibenahi adalah sektor barang dan jasa.
Antara lain, sebut Kosim, bagaimana Pemprovsu menciptakan persaingan usaha yang sehat serta bagaimana membuat masyarakat jasa konstruksi ada gairah untuk mengikuti kompetisi atau tender proyek-proyek di provinsi.
"Menurut saya sektor ini dahulu dibenahi agar ada kepercayaan masyarakat jasa konstruksi terhadap visi dan misi Gubsu utk membawa Sumut Bermartabat," pungkas Kosim.