Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memastikan tetap menangani kasus BLBI. Sejauh ini kasus yang ditangani KPK baru menghasilkan satu tersangka.
"Ya itu pasti jadi perhatian KPK, sekarang kami baru memproses 1 orang dari pihak BPPN, ada beberapa nama yang disebutkan putusan itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Febri mengatakan, di tengah proses hukum kasus BLBI itu, KPK juga dihadapkan dengan gugatan perdata yang dilayangkan Sjamsul Nursalim. Dalam gugatan perdata itu, KPK menjadi pihak ketiga yang membantu BPK sebagai pihak tergugat.
"KPK sejauh ini tidak menjadi turut tergugat tapi kami sudah membahas di internal, bahwa gugatan ini bisa mengganggu kinerja KPK, sehingga KPK akan turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana," ujarnya.
"Jadi kami akan bantu BPK RI, kami akan bantu auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya, dan kalau nanti ada gugatan perdata ini menghasilkan putusan maka konsekuensi hukumnya terhadap perkara KPK," imbuh Febri.
Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2/2019) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara dan BPK.
Salah satu petitumnya ialah agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Meskipun secara substansial kami sudah yakin juga dengan materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci," ucap Febri.
KPK sebelumnya memang menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.(dtc)