Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Tapanuli Utara (Perbub) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang digelar di Aula kantor Bupati, Kamis (23/5/2019), bubar tanpa menghasilkan kesepakatan.
Rapat yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Bupati, diundur hingga minggu depan disebabkan para camat se-Kabupaten Taput tidak hadir mengikuti rapat tanpa alasan dan pemberitahuan.
"Dari 15 kecamatan yang ada hanya empat orang camat yang hadir. Yang lain tidak ada informasi apa alasan mereka tidak hadir. Untuk itu, kepada para camat akan diberikan teguran tertulis," kata Manoras Taraja, Kepala Inspektorat Kabupaten Taput yang memimpin rapat didampingi, Kabag Perekonomian, Fajar Gultom.
Rapat evaluasi iitu sedianya akan membahas dan mengevaluasi pelaksanaan Perbub Nmor 8 tahun 2019 tentang Pendistribusian Liqued Petroleum Gas (LPG) di Taput yang melibatkan agen, pangkalan, dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) penyalur LPG se-Taput. Para agen dan pangkalan yang datang dari berbagai daerah merasa kecewa dan kesal dengan penundaan rapat. "Saya sudah datang jauh-jauh ternyata rapat tidak jadi hanya karena para camat tidak hadir, tentu kami kecewa," kata N Sihombing, salah satu dari pemilik pangkalan yang hadir.
Kabag Perekonomian Setdakab Taput, Fajar Gultom, menyesalkan tindakan indisipliner para camat yang tidak menghadiri rapat yang begitu penting dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, dia mengaku akan menyurati kembali para camat dan suratnya akan ditandatangani oleh Bupati agar para camat dapat hadir pada rapat minggu.
"Rapat itu sangat penting, harus diikuti seluruh camat karena mereka yang lebih mengetahui mana-mana saja agen maupun pangkalan LPG yang nakal untuk kita evaluasi," kata Fajar Gultom.